Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7F

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan wajib dilakukan apabila terdapat perubahan: a. nama perusahaan; b. tempat kedudukan perusahaan; c. alamat pemilik, untuk perorangan; d. lokasi usaha; dan/atau e. jenis sediaan obat ikan. (2) Produsen, importir, atau eksportir obat ikan untuk melakukan perubahan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan alasan perubahan, yang disertai persyaratan: a. produsen obat ikan: 1. fotokopi Surat Izin Penyediaan Obat Ikan yang akan diubah; 2. gambar site plan pabrik dan gambar tata letak (lay out) ruangan, untuk perubahan lokasi usaha; 3. gambar tata letak (lay out) ruangan, untuk perubahan jenis sediaan obat ikan; dan 4. surat pernyataan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. importir atau eksportir obat ikan: 1. fotokopi Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan yang akan diubah; dan 2. surat pernyataan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penilaian persyaratan, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, untuk perubahan yang berupa lokasi usaha dan/atau jenis sediaan obat ikan, dilakukan penilaian lapang. (5) Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) guna melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan. (6) Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal, berupa: a. rekomendasi penerbitan perubahan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan; atau b. rekomendasi penolakan penerbitan perubahan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui dan tidak memerlukan pemeriksaan lapang atau berdasarkan rekomendasi penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan Perubahan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan Perubahan. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak atau berdasarkan rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Koreksi Anda