Koreksi Pasal 7E
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Produsen, importir, atau eksportir obat ikan untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan disertai persyaratan:
a. fotokopi Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan;
b. fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
c. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kebenaran atas data dan informasi yang disampaikan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme perpanjangan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan.
Koreksi Anda
