Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7D

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan importir obat ikan yang memiliki Surat Izin Penyediaan Obat Ikan wajib: a. melakukan kegiatan penyediaan obat ikan paling lama 2 tahun sejak Surat Izin Penyediaan Obat Ikan diterbitkan; b. mendaftarkan obat ikan yang disediakan; dan c. menyediakan obat ikan sesuai dengan jenis sediaan obat ikan yang diizinkan. (2) Eksportir, distributor, depo, dan toko obat ikan yang memiliki Surat Izin Peredaran Obat Ikan Obat Ikan wajib: a. melakukan kegiatan peredaran obat ikan paling lama 2 tahun sejak Surat Izin Peredaran Obat Ikan diterbitkan; b. mengedarkan obat ikan yang memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; dan c. mengedarkan obat ikan sesuai dengan jenis sediaan obat ikan yang diizinkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7D — PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id