Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7C

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, importir, atau eksportir obat ikan untuk memiliki Surat Izin Penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 7B ayat (1), bagi produsen obat ikan; b. Pasal 7B ayat (2), bagi importir obat ikan; atau c. Pasal 7B ayat (3), bagi eksportir obat ikan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila persyaratan permohonan telah lengkap, dilakukan penilaian lapang. (3) Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guna melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (4) Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal, berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. ekomendasi penerbitan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan; atau b. rekomendasi penolakan penerbitan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. (7) Bentuk dan format Surat Izin Penyediaan Obat Ikan dan Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7C — PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id