Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan kewenangan kepada:
a. Direktur Jenderal, menerbitkan:
1. Surat Izin Penyediaan Obat Ikan untuk produsen dan importir obat ikan; dan
2. Surat Izin Peredaran Obat Ikan untuk eksportir obat ikan.
b. Gubernur, menerbitkan Surat Izin Peredaran Obat Ikan untuk distributor obat ikan.
c. Bupati/walikota, menerbitkan Surat Izin Peredaran Obat Ikan untuk depo dan toko obat ikan.
(2) Tata cara penerbitan Surat Izin Peredaran Obat Ikan yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
