Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan kewenangan kepada: a. Direktur Jenderal, menerbitkan: 1. Surat Izin Penyediaan Obat Ikan untuk produsen dan importir obat ikan; dan 2. Surat Izin Peredaran Obat Ikan untuk eksportir obat ikan. b. Gubernur, menerbitkan Surat Izin Peredaran Obat Ikan untuk distributor obat ikan. c. Bupati/walikota, menerbitkan Surat Izin Peredaran Obat Ikan untuk depo dan toko obat ikan. (2) Tata cara penerbitan Surat Izin Peredaran Obat Ikan yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7A — PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id