Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan importir obat ikan yang melakukan penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib memiliki Surat Izin Penyediaan Obat Ikan.
(2) Eksportir, distributor, depo, dan toko obat ikan yang melakukan peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib memiliki Surat Izin Peredaran Obat Ikan.
(3) Surat Izin Penyediaan Obat Ikan atau Surat Izin Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, Pasal 7E, Pasal 7F, dan Pasal 7G yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
