Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha obat ikan terdiri atas: a. Penyediaan obat ikan, yang meliputi kegiatan: 1. produksi obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan; atau 2. pemasukan obat ikan dari luar negeri. b. Peredaran obat ikan, yang meliputi kegiatan: 1. pengeluaran obat ikan ke luar negeri; atau 2. penyaluran obat ikan dalam negeri. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id