Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
Usaha obat ikan terdiri atas:
a. Penyediaan obat ikan, yang meliputi kegiatan:
1. produksi obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan;
atau
2. pemasukan obat ikan dari luar negeri.
b. Peredaran obat ikan, yang meliputi kegiatan:
1. pengeluaran obat ikan ke luar negeri; atau
2. penyaluran obat ikan dalam negeri.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
