Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.04/MEN/2012 TENTANG OBAT IKAN
Teks Saat Ini
1. Bahan baku obat ikan adalah semua bahan atau zat kimia yang berupa bahan aktif, bahan tambahan dan/atau bahan penolong baik dalam bentuk komponen tunggal, ruahan/setengah jadi yang digunakan untuk membuat obat ikan.
2. Obat ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik dan obat alami.
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
4. Etiket adalah tulisan langsung atau tulisan yang ditempelkan pada wadah atau bungkus yang memuat penandaan obat ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Brosur adalah lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memuat penandaan secara lengkap dari obat ikan yang disertakan pada wadah atau bungkus luar.
6. Kemasan adalah bilangan yang menunjukkan volume atau berat atau jumlah tertentu suatu sediaan obat ikan dalam wadah baik dibungkus maupun tidak dibungkus.
7. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan obat ikan.
8. Perusahaan obat ikan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang obat ikan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9. Produsen obat ikan adalah setiap orang yang memproduksi obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan.
10. Importir obat ikan adalah setiap orang yang melakukan pemasukan obat ikan dari luar negeri.
11. Eksportir obat ikan adalah setiap orang yang melakukan pengeluaran obat ikan ke luar negeri.
12. Distributor obat ikan adalah setiap orang yang melakukan penyaluran obat ikan dari produsen atau importir ke depo dan/atau toko obat ikan.
13. Depo obat ikan adalah setiap orang yang melakukan penyaluran obat ikan dari distributor.
14. Toko obat ikan adalah setiap orang yang melakukan penyaluran obat ikan selain obat keras.
15. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
16. Surat izin penyediaan obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan penyediaan obat ikan.
17. Surat izin peredaran obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan peredaran obat ikan.
18. Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan UNDANG-UNDANG.
19. Ahli Kesehatan Ikan adalah seseorang yang mendapatkan pengetahuan tentang kesehatan ikan melalui pendidikan formal.
20. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
22. Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah dinas yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang perikanan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
