Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui perjanjian diantara negara pengelola kawasan konservasi perairan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri dalam melakukan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
