Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional dan global, selain berdasarkan keterkaitan biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditambah dengan memperhatikan: a. kepentingan yang sama terhadap spesies yang signifikan; dan b. pengelolaan spesies yang terancam punah, langka (kharismatik) dan bermigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id