Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional dan global, selain berdasarkan keterkaitan biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditambah dengan memperhatikan:
a. kepentingan yang sama terhadap spesies yang signifikan; dan
b. pengelolaan spesies yang terancam punah, langka (kharismatik) dan bermigrasi.
Koreksi Anda
