Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama yang telah disepakati dalam pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan, selanjutnya dilakukan sosialiasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait.
Koreksi Anda