Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama yang telah disepakati dalam pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan, selanjutnya dilakukan sosialiasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
