Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran kerja sama; b. ruang lingkup kerja sama; c. program kerja; d. pembiayaan; e. waktu pelaksanaan; f. peta lokasi jejaring kawasan konservasi perairan; dan g. masa berlaku kerja sama.
Koreksi Anda