Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan sasaran kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama;
c. program kerja;
d. pembiayaan;
e. waktu pelaksanaan;
f. peta lokasi jejaring kawasan konservasi perairan; dan
g. masa berlaku kerja sama.
Koreksi Anda
