Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan membentuk jejaring kawasan konservasi perairan tingkat lokal dan nasional, dilakukan antar Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kesepakatan sebagaimana pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antar Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan.
Koreksi Anda