Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) selanjutnya oleh Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan sesuai dengan kewenangannya dilakukan konsultasi publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi dan menjaring aspirasi langsung dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait terhadap pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id