Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Inisiasi pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan.
(2) Inisiasi pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan:
a. dokumen kajian awal; dan
b. peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan.
(3) Dokumen kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat deskripsi ilmiah keterkaitan biofisik yang dapat disertai aspek sosial budaya, ekonomi dan/atau tatakelola.
(4) Peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat posisi geografis antar kawasan konservasi perairan dengan koordinat lintang dan bujur.
(5) Dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dikomunikasikan antar Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan sebagai bahan pertimbangan dalam membentuk jejaring kawasan konservasi perairan.
Koreksi Anda
