Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat lokal dan nasional dilakukan melalui tahapan:
a. inisiasi;
b. konsultasi publik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kesepakatan bersama;
d. perjanjian kerja sama; dan
e. sosialisasi.
Koreksi Anda
