Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional, selain berdasarkan keterkaitan biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditambah dengan memperhatikan keterkaitan aspek sosial budaya, ekonomi, dan/atau aspek tata kelola. (2) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. dukungan masyarakat; b. potensi konflik kepentingan; c. potensi ancaman; d. kearifan lokal; dan/atau e. adat istiadat. (3) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. interaksi ekonomi masyarakat antar kawasan konservasi perairan; jenis sumber daya ikan yang dimanfaatkan oleh masyarakat antar kawasan konservasi perairan; b. jenis jasa lingkungan yang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan antar kawasan konservasi perairan; dan/atau c. jenis kegiatan produktif yang dilakukan di dalam kawasan yang berjejaring. (4) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tujuan pengelolaan kawasan konservasi perairan; b. strategi pengelolaan yang saling melengkapi; c. kepentingan dan komitmen bersama antara Menteri, gubernur, bupati/wali kota; dan/atau d. pemanfaatan/penggunaan prasarana dan sarana, pendanaan, dan sumber daya manusia yang lebih efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id