Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional, selain berdasarkan keterkaitan biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), dapat ditambah dengan memperhatikan keterkaitan aspek sosial budaya, ekonomi, dan/atau aspek tata kelola.
(2) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. dukungan masyarakat;
b. potensi konflik kepentingan;
c. potensi ancaman;
d. kearifan lokal; dan/atau
e. adat istiadat.
(3) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. interaksi ekonomi masyarakat antar kawasan konservasi perairan;
jenis sumber daya ikan yang dimanfaatkan oleh masyarakat antar kawasan konservasi perairan;
b. jenis jasa lingkungan yang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan antar kawasan konservasi perairan; dan/atau
c. jenis kegiatan produktif yang dilakukan di dalam kawasan yang berjejaring.
(4) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tujuan pengelolaan kawasan konservasi perairan;
b. strategi pengelolaan yang saling melengkapi;
c. kepentingan dan komitmen bersama antara Menteri, gubernur, bupati/wali kota; dan/atau
d. pemanfaatan/penggunaan prasarana dan sarana, pendanaan, dan sumber daya manusia yang lebih efisien.
Koreksi Anda
