Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi nilai keasaman, salinitas, pola pergerakan arus dan pola perubahan temperatur air laut yang mempengaruhi penyebaran berbagai materi hayati dan nonhayati yang ada di laut. (2) Aspek limnologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi oksigen terlarut dan pola pergerakan air yang mempengaruhi penyebaran berbagai materi hayati dan nonhayati yang ada di perairan tawar, dan payau. (3) Aspek bioekologi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi keterkaitan genetik dan keterkaitan habitat untuk mendukung siklus hidup sumber daya ikan. (4) Aspek daya tahan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi kemampuan bertahan biota perairan dalam menghadapi tekanan/perubahan lingkungan, antara lain perubahan suhu, kekeruhan, salinitas dan pencemaran. (5) Aspek daya lenting lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi kemampuan ekosistem untuk pulih kembali kepada keadaan yang seimbang atau beradaptasi setelah terkena gangguan, antara lain perubahan iklim, bencana alam, dan kerusakan akibat kegiatan manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id