Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jejaring kawasan konservasi perairan dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antar kawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah. (2) Keterkaitan biofisik antar kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. oseanografi; b. limnologi; c. bioekologi perikanan; d. daya tahan lingkungan; dan e. daya lenting lingkungan. (3) Bukti ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil penelitian, hasil survei, pendapat para ahli, dan/atau informasi lapangan atau informasi literatur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id