Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan baik pada tingkat lokal, nasional, regional maupun global.
(2) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang berada dalam 1 (satu) provinsi serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang terdapat dalam lebih dari 1 (satu) provinsi serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang mencakup dua atau lebih negara bertetangga serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(5) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan beberapa ekoregion yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan ekosistem secara global dan mencakup beberapa negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
