Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup perjanjian jejaring kawasan konservasi perairan antara lain:
a. pengelolaan, restorasi dan rehabilitasi biota perairan dan ekosistemnya;
b. pengelolaan perikanan berkelanjutan;
c. peningkatan nilai sumber daya dan pemanfaatan untuk pariwisata dan perikanan;
d. pendidikan, penelitian dan pengembangan teknologi;
e. perlindungan dan pengelolaan spesies bermigrasi;
f. peningkatan kepedulian dan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan;
g. pengendalian dan penanganan pencemaran, spesies asing dan invasif;
h. mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
i. pembangunan dan pengembangan pangkalan data mutakhir;
j. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
k. pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Koreksi Anda
