Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaporan Gratifikasi yang disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
