Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaporan Gratifikasi yang disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda