Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nilai objek Gratifikasi yang dilaporkan tidak diketahui atau tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya, UPG Kementerian dapat melakukan koreksi nilai objek Gratifikasi sesuai dengan harga pasar.
(2) Penentuan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. mencari data atau informasi yang relevan; atau
b. penilaian ahli atau pejabat yang berwenang.
(3) Nilai objek Gratifikasi hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam Register Gratifikasi.
Koreksi Anda
