Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti oleh UPG Kementerian dengan: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi guna memastikan kelengkapan laporan; b. melanjutkan laporan Gratifikasi ke tahap analisis apabila berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan lengkap; dan c. mengembalikan laporan Gratifikasi untuk dilengkapi apabila berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi tidak lengkap. (2) Laporan Gratifikasi yang disampaikan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditindaklanjuti oleh UPG Kementerian dengan: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi guna memastikan kelengkapan laporan; b. mendaftarkan akun pada Aplikasi GOL bagi Pelapor baru dan memasukkan data yang tercantum pada formulir laporan Gratifikasi ke dalam Aplikasi GOL apabila hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan lengkap; c. memasukkan data yang tercantum pada laporan Gratifikasi ke dalam Aplikasi GOL bagi Pelapor yang telah terdaftar pada Aplikasi GOL apabila hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan lengkap; dan d. mengembalikan laporan Gratifikasi kepada Pelapor untuk dilengkapi apabila hasil verifikasi dan klarifikasi tidak lengkap. (3) Kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kelengkapan atas informasi yang termuat dalam formulir laporan Gratifikasi, termasuk objek Gratifikasi yang wajib disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (4) Apabila laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d tidak dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengembalian laporan Gratifikasi diterima Pelapor, maka laporan Gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Koreksi Anda