Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Objek Gratifikasi yang diterima harus disimpan oleh Pelapor sampai ditetapkannya status objek Gratifikasi oleh KPK.
(2) Objek Gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPK dalam hal laporannya memerlukan uji orisinalitas dan/atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis oleh KPK.
Koreksi Anda
