Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan penerimaan dalam bentuk apapun oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara dari pemberi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai atau Penyelenggara Negara dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai atau Penyelenggara Negara. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terkait dengan: a. pemberian pelayanan kepada masyarakat; b. proses penyusunan program, kegiatan, dan/atau anggaran; c. proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, verifikasi, identifikasi, pengujian, penilaian, dan/atau kegiatan sejenis; d. pelaksanaan penugasan yang sah/resmi dengan penerimaan yang melebihi batas standar biaya masukan; e. proses penerimaan, promosi, atau mutasi Pegawai; f. pelaksanaan perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaannya; g. pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; h. penerimaan fee dan/atau collection fee dari bank atau lembaga keuangan lainnya kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara yang terkait dengan aktivitas unit kerja; i. Sponsorship dalam kegiatan di lingkungan Kementerian yang diduga dapat mengakibatkan Benturan Kepentingan; dan j. pemberian fasilitas hiburan yang tidak terbatas pada segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata.
Koreksi Anda