Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Laporan Gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan laporan di UPG Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
