Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau korporasi dapat berperan serta dalam upaya Pengendalian Gratifikasi. (2) Peran serta masyarakat dan/atau korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tidak memberi Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara; b. menolak permintaan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda