Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. capaian indikator dan target output kinerja Pengendalian Gratifikasi; b. substansi dan tindak lanjut pelaporan Gratifikasi; dan c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pengendalian Gratifikasi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda