Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG unit pelaksana teknis mempunyai tugas: a. membuat rencana kerja kampanye publik Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing; b. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing; c. melakukan fasilitasi dan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG Kementerian; d. melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing; e. menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing kepada UPG unit kerja eselon I paling lambat tanggal 5 (lima) semester berikutnya; dan f. mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing; (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pendampingan pengisian pelaporan Gratifikasi baik secara daring maupun tertulis. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. jenis pelaporan Gratifikasi; b. waktu pelaporan Gratifikasi; dan c. objek Gratifikasi.
Koreksi Anda