Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPG Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. UPG unit kerja eselon I dan/atau UPG unit pelaksana teknis pada unit kerja masing-masing yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan.
Koreksi Anda