Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian ditetapkan program Pengendalian Gratifikasi yang terdiri atas: a. penyusunan regulasi terkait Gratifikasi; b. pembentukan UPG; c. pelaporan Gratifikasi; d. pengalokasian anggaran; e. penyiapan sumber daya manusia; f. penerapan reward dan punishment; g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan e-learning Pengendalian Gratifikasi; dan h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda