Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kegiatan Pengendalian Gratifikasi, perlu memperhatikan prinsip Pengendalian Gratifikasi.
(2) Prinsip Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. transparansi, yaitu adanya mekanisme pelaporan Gratifikasi untuk menguji dan menjamin keabsahan penerimaan yang diperoleh Pegawai atau Penyelenggara Negara dalam kaitannya dengan jabatannya, kecuali apabila proses penetapan statusnya ditangani oleh KPK;
b. akuntabilitas, yaitu bahwa Pelapor sebagai Pegawai atau Penyelenggara Negara diwajibkan untuk tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya dan melaporkan kepada UPG atau KPK dalam hal terdapat penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
c. kepastian hukum, yaitu UPG dalam proses penanganan pelaporan Gratifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. kemanfaatan, yaitu mengacu pada aspek pemanfaatan barang Gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara untuk sebesar- besarnya kepentingan negara;
e. kepentingan umum, yaitu:
1. Pegawai atau Penyelenggara Negara dalam melayani kepentingan umum wajib mengesampingkan kepentingan pribadi dengan tidak meminta dan menerima pemberian yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan
2. UPG dalam menjalankan tugasnya mengacu pada kepentingan publik secara luas;
f. independensi, yaitu:
1. Pegawai atau Penyelenggara Negara menunjukkan sikap menolak terhadap setiap pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatannya atau melaporkan penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap kepada UPG atau KPK; dan
2. UPG bertugas secara independen yang bebas dari berbagai kepentingan sehingga setiap kegiatan pengendalian dan pelaporan Gratifikasi dilakukan secara adil dan tidak memihak;
g. pelindungan bagi Pelapor, yaitu bahwa Pelapor diberikan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
