Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Efisiensi adalah ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan tugas dengan baik dan tepat (tidak membuang waktu, tenaga, biaya).
2. Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target baik kuantitas, kualitas, dan waktu telah tercapai.
3. Pejabat Pembuat Komitment, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
4. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan.