Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan tanggap darurat kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah bantuan disalurkan.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan rehabilitasi kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan serah terima bantuan sarana dan prasarana.
(3) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pemberian bantuan.
Koreksi Anda
