Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan tanggap darurat kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah bantuan disalurkan. (2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan rehabilitasi kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan serah terima bantuan sarana dan prasarana. (3) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pemberian bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id