Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis bantuan yang diberikan.
Koreksi Anda