Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dilakukan monitoring.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap:
a. tanggap darurat; dan
b. rehabilitasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Monitoring pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat penyaluran bantuan sampai dengan selesainya keadaan darurat.
(4) Monitoring pada tahap rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan pada saat pelaksanaan rehabilitasi sampai dengan serah terima sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
