Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan pendataan yang terkait dengan: a. jumlah nelayan yang terkena bencana alam; b. lokasi yang terkena bencana alam; dan c. kerusakan sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan. (2) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan pendataan yang terkait dengan: a. jumlah pembudidaya ikan yang terkena bencana alam; b. lokasi yang terkena bencana alam; dan c. kerusakan sarana dan prasarana usaha pembudidayaan ikan. (3) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil melakukan pendataan yang terkait dengan: a. jumlah petambak garam rakyat yang terkena bencana alam; b. lokasi yang terkena bencana alam; dan c. kerusakan sarana dan prasarana usaha tambak garam rakyat.
Koreksi Anda