Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan pendataan yang terkait dengan:
a. jumlah nelayan yang terkena bencana alam;
b. lokasi yang terkena bencana alam; dan
c. kerusakan sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan.
(2) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan pendataan yang terkait dengan:
a. jumlah pembudidaya ikan yang terkena bencana alam;
b. lokasi yang terkena bencana alam; dan
c. kerusakan sarana dan prasarana usaha pembudidayaan ikan.
(3) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil melakukan pendataan yang terkait dengan:
a. jumlah petambak garam rakyat yang terkena bencana alam;
b. lokasi yang terkena bencana alam; dan
c. kerusakan sarana dan prasarana usaha tambak garam rakyat.
Koreksi Anda
