Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan bencana alam dilakukan berdasarkan data dan informasi bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait, dan/atau penyuluh perikanan setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id