Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan bencana alam dilakukan berdasarkan data dan informasi bencana alam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait, dan/atau penyuluh perikanan setempat.
Koreksi Anda
