Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian: a. bantuan tanggap darurat, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat; b. bantuan rehabilitasi sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan langsung kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam.
Koreksi Anda