Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Nelayan INDONESIA yang larat dan terdampar di luar negeri akibat bencana alam diberikan perlindungan dalam bentuk:
a. bantuan perlindungan/advokasi hukum;
b. bantuan pemulangan;
c. bantuan evakuasi; dan
d. bantuan pengobatan.
(2) Bantuan perlindungan/advokasi hukum dan bantuan pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri.
Anggota : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
5. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bantuan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kepala Badan SAR Nasional.
(4) Bantuan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
(5) Dalam pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan pendataan yang terkait dengan:
a. jumlah nelayan yang terdampar; dan
b. lokasi nelayan yang terdampar.
(6) Koordinasi teknis pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
