Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tata cara keuangan negara.
Koreksi Anda
