Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat berdomisili.
(2) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda
