Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam pelaksanaan pemberian bantuan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat;
b. menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
Ketua
: Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Wakil Ketua : Sekretaris Jenderal Sekretaris
: Kepala Biro Umum
Koreksi Anda
