Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dikoordinasikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Berdasarkan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri melakukan koordinasi dengan:
a. Menteri Kesehatan guna penyaluran bantuan pengobatan; dan
b. Menteri Sosial guna penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah.
Koreksi Anda
