Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. bantuan tanggap darurat; dan
b. bantuan rehabilitasi.
(2) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. bantuan pengobatan; dan
b. bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa.
(3) Bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, yaitu:
a. sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan;
b. sarana dan prasarana pembudidayaan ikan; atau
c. sarana dan prasarana produksi garam.
Koreksi Anda
