Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dapat diberikan bantuan apabila tidak dapat melakukan usahanya akibat bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda