Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dapat diberikan bantuan apabila tidak dapat melakukan usahanya akibat bencana alam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
