Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam bertujuan untuk:
a. memberikan bantuan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim, dan bencana alam; dan
b. menjamin kelangsungan usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana usaha.
Koreksi Anda
