Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam bertujuan untuk: a. memberikan bantuan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim, dan bencana alam; dan b. menjamin kelangsungan usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana usaha.
Koreksi Anda