Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap melaksanakan tugas Polsus PWP3K dilengkapi dan wajib menggunakan:
a. pakaian dinas; dan
b. atribut.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
