Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap melaksanakan tugas Polsus PWP3K dilengkapi dan wajib menggunakan: a. pakaian dinas; dan b. atribut. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda