Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal untuk teknis pengawasan PWP3K; dan b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk teknis kepolisian khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id