Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk teknis pengawasan PWP3K; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk teknis kepolisian khusus.
Koreksi Anda
